Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perwakilan Diplomatik dan Konsuler



1.   Pengetian Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
a.   Perwakilan Diplomatik, adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan  negara indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerimaan dan bidang kegiatannya melingkupi suatu organisasi internasional.
b.   Perwakilan Konsuler, adalah perwakilan dalam arti non-politik dan biasanya meliputi bidang ekonomi perdagangan, mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
2.   Tingkatan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Tingkatan Perwakilan Diplomatik adalah sebagai berikut.
a.   Duta besar berkuasa penuh ( ambas-sador).
b.   Duta ( Gerszant).
c.   Menteri residen ( Minitser Resident ).
d.   Kuasa Usaha ( Charge d’affair ).
Selain empat perangkat perwakilan diplomatik diatas , dikenal pula atase-atase, yaitu pejabat yang diperbantukan pada duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua macam , yaitu sebagai berikut.
a.   Atase Militer
b.   Atase Teknis
Dalam rangka membin hubungan dengan negara lain dalam arti non-politik dilaksanakan oleh suatu perangkat Korps Konsuler.
a.   Konsulat jenderal
b.   Konsul dan wkil Konsul
c.   Agen konsul
3.   Tugas Kekonsulan
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan , antara lain sebagai berikut.
a.   Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan , mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
b.   Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, misalnya pertukaran pelajar atau mahasiswa.
c.   Bidang-bidang yang lain, misalnya memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim, bertindak sebagai notaris, dan pencatatan sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya, bertindak sebagai subjek hukum.
4.   Tugas dan Fungsi Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri
 tugas dan fungsi perwakilan negara indonesia di luar negeri adalah sebagai berikut.
a.   Menjadi wakil negara dalam arti seluas-luasnya.
b.   Menjadi penghubung antar negara.
c.   Memelihara kepentingan negara dinegara yang ditepati dengan memerhatikan pula kepentingan negara yang ditempati itu.
Tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik, antara lain sebagai berikut.
a.   Melakukan perundingan dengan kepala negara atau menteri luar negeri dinegara ditempatkan (negoisasi).
b.   Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain.
c.   Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya dinegara ditempatkan(proteksi).
d.   Memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi dinegara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya ( observasi ).
e.   Apabila di anggap perlu bertindak sebagi tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi perwakilan Diplomatik, yaitu sebagai berikit.
a.   Mewakili negara pengirim di negara penerima.
b.   Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
c.   Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
d.   Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penirama, perkembangan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.

Post a Comment for "Perwakilan Diplomatik dan Konsuler"