Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
1.
Pengetian Perwakilan Diplomatik dan
Konsuler
a.
Perwakilan Diplomatik, adalah perwakilan
dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara indonesia dan wilayah kerjanya
meliputi seluruh wilayah negara penerimaan dan bidang kegiatannya melingkupi
suatu organisasi internasional.
b.
Perwakilan Konsuler, adalah perwakilan
dalam arti non-politik dan biasanya meliputi bidang ekonomi perdagangan,
mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
2.
Tingkatan Perwakilan Diplomatik dan
Konsuler
Tingkatan Perwakilan Diplomatik adalah sebagai berikut.
a.
Duta besar berkuasa penuh ( ambas-sador).
b.
Duta ( Gerszant).
c.
Menteri residen ( Minitser Resident ).
d.
Kuasa Usaha ( Charge d’affair ).
Selain empat perangkat perwakilan
diplomatik diatas , dikenal pula atase-atase, yaitu pejabat yang diperbantukan
pada duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua macam , yaitu sebagai
berikut.
a.
Atase Militer
b.
Atase Teknis
Dalam rangka membin hubungan dengan negara lain
dalam arti non-politik dilaksanakan oleh suatu perangkat Korps Konsuler.
a.
Konsulat jenderal
b.
Konsul dan wkil Konsul
c.
Agen konsul
3.
Tugas Kekonsulan
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan , antara
lain sebagai berikut.
a.
Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata
ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi
perdagangan , mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan
lain-lain.
b.
Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan,
misalnya pertukaran pelajar atau mahasiswa.
c.
Bidang-bidang yang lain, misalnya
memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim,
bertindak sebagai notaris, dan pencatatan sipil serta menyelenggarakan fungsi
administrasi lainnya, bertindak sebagai subjek hukum.
4.
Tugas dan Fungsi Perwakilan Negara
Indonesia di Luar Negeri
tugas dan fungsi
perwakilan negara indonesia di luar negeri adalah sebagai berikut.
a.
Menjadi wakil negara dalam arti
seluas-luasnya.
b.
Menjadi penghubung antar negara.
c.
Memelihara kepentingan negara dinegara yang
ditepati dengan memerhatikan pula kepentingan negara yang ditempati itu.
Tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik,
antara lain sebagai berikut.
a.
Melakukan perundingan dengan kepala negara
atau menteri luar negeri dinegara ditempatkan (negoisasi).
b.
Menyelenggarakan hubungan dengan negara
lain.
c.
Melindungi kepentingan negara dan warga
negaranya dinegara ditempatkan(proteksi).
d.
Memberikan keterangan tentang peristiwa
yang terjadi dinegara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan
negaranya ( observasi ).
e.
Apabila di anggap perlu bertindak sebagi
tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi perwakilan Diplomatik, yaitu sebagai
berikit.
a.
Mewakili negara pengirim di negara
penerima.
b.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah
negara penerima.
c.
Melindungi kepentingan negara dan warga
negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum
internasional.
d.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan
perkembangan negara penirama, perkembangan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu
pengetahuan.
Post a Comment for "Perwakilan Diplomatik dan Konsuler"