Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian cadar, dalil, hukum, dan pendapat ulama mengenai Cadar


Di dalam Islam, semua hal yang dilakukan oleh manusia sebagai makhluk mukallaf (yang terkena beban hukum) ada aturannya. Termasuk dalam masalah berpakaian dan berhias.
Berpakaian berpakaian sampai menutup aurat adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap individu muslim atau muslimah. Dan tentu saja, antara aurat laki-laki dan perempuan memiliki batasannya masing-masing.


Laki-laki muslim, batas minimal menutup auratnya adalah antara atas pusar dan bawah lutut. Ini area yang wajib ditutup. Sedangkan perempuan muslimah secara umum batas yang tidak termasuk aurat adalah wajah dan telapak tangan.


Pada area tersebut, pakaian yang menutupinya harus longggar (tidak menampakkan lekuk tubuuh) dan tidak transparan. Jika itu sudah terpenuhi, maka pakaian dengan model apa pun secara umum dibolehkan.
Kemudian persoalan selanjutnya tentang wajah wanita. Jumhur ulama berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat. Namun jika diyakini dapat menimbulkan fitnah, maka lebih baik ditutup.

 A. Pengertian Cadar


Cadar atau dalam bahasa Arab disebut niqab atau burqu’, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Mandzur di dalam kitabnya Lisan Al-‘Arab adalah kain penutup yang biasa dipakai oleh wanita untuk menutup wajah ( bagian atas hidung) dan membiarkan bagian mata terbuka. Nah, masalah model, tentu antar daerah dan Negara akan berbeda-beda. Apalagi jika sudah bicara selera, antara satu kepala dengan kepala yang lain sulit untuk sama.


Di Idonesia sendiri, perkembangan cadar sangat beragam. Hasil adopsi dari berbagai daerah dengan modifikasi. Selembar kain lebih kurang seukuran wajah dengan tali yang diikatkan melingkar kepala. Ada juga yang cukup diberi kancing untuk direkatkan di jilbab (khimar) utamanya. Ada juga yang dengan model jilbab dan cadar Saudi, cukup dengan selempar kain panjang yang sudah termasuk jilbab untuk penutup kepala dan rambut dan sisanya ditutupkan ke wajah sebagai cadar.

 B.Dalil-dalil Umum Tentang Cadar

1. Dalil Pertama

“…Dan jangan lah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya (aurat) kecuali yang biasa terlihat…” (QS. An-Nur: 31)

2. Dalil Kedua

Janganlah wanita yang sedang berihram menggunakan cadar, jangan pula menggunakan sarung tangan (HR. Bukhari)

3. Dalil Ketiga‘

Aisyah berkata: Para pengendara lewat di dapan kami, dan kami bersama Rasulullah sallahu ‘alai wasallam dalam kedaan berihram berihram. Ketika para pengendara itu mendekat, maka seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari arah kepala menuju wajahanya. Ketika sudah belalu, maka kami membukanya kembali (HR. Abu Daud)

4. Dalil Keempat

 Fatimah binti Mundzir berkata: “Dulu kami menutup wajah dalam kedaan ihram. Dan kami ketika itu bersama dengan ‘Asma’ binti Abi Bakr as-Sidiq” (HR. Malik dan al-Hakim)

Pendapat Ulama tentang Hukum Cadar

Perbincangan ulama tentang hukum cadar, tidak bisa dilepaskan dari perbedaan mereka dalam penetapan batas aurat bagi wanita. Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat wanita adalah sekujur tubuhnya kecuali wajah dan tangan sampai ke pergelangan (kaffaini).1 Kebolehan menampakkan wajah tanpa cadar jika diyakini aman dari fitnah.


Sedangkan riwayat dari Abu Hanifah disebutkan bahwa kedua telapak kaki (qadamaini) juga bukan aurat dan boleh ditampakkan.2 Ibnu Abidin memperjelas maksud qadamaini yang disebutkan oleh Abu Hanifah adalah telepak kakinya saja, sedangkan punggung kaki tetap masuk katagori aurat yang wajib ditutup. Ada juga riwayat dari Abu Yusuf yang menyebutkan bahwa tangan sampai ke hasta bukan termasuk aurat. Artinya boleh ditampakkan. Alasannya, karena area itu (tangan sampai ke hasta) termasuk area yang biasa tampak. 

 Jumhur Ulama

Secara umum, jumhur fuqaha’ dari empat madzhab berpendapat bahwa wajah wanita bukan aurat. Karena bukan aurat, maka boleh dibuka boleh juga ditutup cadar. Artinya, hukum cadar menurut jumhur adalah mubah. Baru nanti akan berkembang sesuai dengan kondisi.

Hanafiyah

Secara khusus madzhab Hanafiyah mengatakan, pada zamannya, wanita muda dilarang menampakkan wajahnya di hadapan laki-laki asing (bukan mahram), bukan karena alasan aurat, api karena khawatir terjadi fitnah. Artinya, jika membuka wajah itu tidak menimbulkan fitnah, maka tidak perlu tutup dengan cadar.

Malikiyah

Sedangkan kalangan Malikiyah justru menganggap hukum cadar adalah makruh. Baik di dalam maupun di luar sholat. Karena bercadar dianggap perbuatan yang berlebihan. Pendapat lain dari Malikiyah meyebutkan bahwa menutup wajah (cadar) dan telapak tangan hukumnya wajib bagi wanita yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah karena kecantikannya. 

 Syafi’iyah

Dalam madzhab Syafi’iyah sendiri terjadi perbedaan pendapat terkait hukum cadar. Sebagian menganggap wajib, sebagian lain menganggap sunnah. Perbedaan ini sesuai kedaan.

 Abdullah ibn Baz

Di dalam salah satu fatwatnya yang ditayangkan di website resminya, Syeikh ibn Baz mengatakan secara tegas bahwa cadar bagi wanita adalah wajib. Membuka wajah dihadapan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi) adalah sebuah kemaksiatan. Menurutnya, kata “jilbab” dalam QS. Al-Ahzab: 59 dimaknai sebagai model pakaian yang bisa menutup seluruh tubuh wanita beserta wajahnya. ini berarti kalimat cadar masuk dalam jilbab.

Andi Aksa Perkenalkan nama saya Andi Muh. Aksa Asri atau yang dipanggil Aksa, saya adalah seorang pelajar dari salah satu sekolah Favorit di Makassar. Di blog yang saya bangun ini kami berusaha membuat artikel yang benar-benar berkualitas dan tentunya Original.

Post a Comment for "Pengertian cadar, dalil, hukum, dan pendapat ulama mengenai Cadar"