Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

8 Aplikasi Bayar Zakat Secara Online yang Mudah dan Praktis

 

Sebelumnya, kita sudah membahas tentang pengertian zakat, hukumnya, jenis-jenis zakat hingga cara perhitungannya. Nah, pada kesempatan saat ini, saya akan berbagi tentang aplikasi yang menyediakan layanan untuk membayar zakat.

 Kitapun tau bahwa Zakat ini adalah hukum islam yang Allah wajibkan kepada golongan tertentu dan nantinya akan disalurkan pada orang yang membutuhkan. Sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-quran surah Al-Baqarah ayat 110 tentang perintah untuk mendirikan sholat, menunaikan zakat dan senantiasa melakukan amal kebaikan.

Tentu, jika berbicara tentang manfaat dari zakat itu sendiri akan sangat banyak. Semisal, dapat menghapus dosa, membuka pintu rezki, mendapatkan ampunan Allah, memberi bantuan pada orang yang membutuhkan, keberkahan atas harta yang kita punya, ridho Allah, dan banyak lagi.

... Mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Mereka juga taat kepada Allah dan Rasil-Nya. Ketahuilah, mereka akan diberi rahmat oleh Allah SWT.” (Potongan QS. At-Taubah:71).

Sayangnya, karena situasi saat ini yang dimana kita masih dalam keadaan yang berbeda yaitu pandemi Covid-19. Hal ini membuat banyak hal berubah seketika, yang dulunya kegiatan disibukkan dengan dunia offline, kini dilakukan dengan media online. 

8 Aplikasi Bayar Zakat Online Terpercaya yang Mudah dan Praktis

Sampai saat ini penyebarannya masih terus ada dan belum tuntas. Ini menyebabkan banyak aplikasi digital terutama yang bergerak pada bidang prekonomian, menyediakan pembayaran zakat.  Salah satu tujuan pembayaran zakat secara online ini adalah menjaga atau menghindari penyebaran virus dan memudahkan kita dalam menunaikan dalam berzakat.

Hukum Membayar Zakat Secara Online

Untuk syarat utama ketika ingin membayar zakat adalah niat dari muzakki (pemberi zakat). Ini ketika sudah diucapkan dalam niat yang lurus, sudah menjadi sah. Untuk akad jabat tangan, ini bukanlah syarat wajib dalam zakat, karena akad bukan hanya bisa dilakukan dengan berjabat tangan, tapi ketika sudah konfirmasi pembayaran pada amil (itu sudah menjadi akad). 

 Pendapat dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, mengatakan bahkan tidak perlu secara gamblang kepada mustahiq, tentang dana yang diberikan kepadanya merupakan dana zakat. Asal sudah niat zakat dalam hati, tetap sah zakatnya. 

Untuk pembayaran online itu tak masalah, karena salah satu media (prantara) yang penting uangnya sampai ke amil. Sebelum sampai ke amil, lembaga pengelolanya belum bisa dipercaya untuk langsung kepada mustahiq.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa ijab dan qabul ketika berzakat merupakan sunnah, beda halnya ketika pernikahan yang hukumnya wajib.

Sementara itu, Buya Yahya berpendapat bahwa muzakki (pembayar zakat) juga harus memperhatikan sekitar, jangan sampai ketika membayar zakat secara online disalurkan kewilayah jauh, padahal jelas-jelas tetangga kita juga sangat membutuhkan bantuan.

InsyaAllah ketika kita berzakat melalui sebuah platform digital, tak akan mengurangi pahala yang kita dapatkan. Maka dari itu, tetap luruskan niat kita, karena amalan kita bergantung pada niat. Nah, jangan khawatir tentang dana zakat dikemanakan ?! Tenang, karena para penyedia aplikasi zakat online ini telah bekerjasama kepada banyak pihak, terutama yang terkait dengan pembagian dan penyaluran zakat kita nantinya.

Kita juga harus memperhatikan beberapa hal, seperti dana yang kita salurkan bisa sampai kepada para lembaga yang mengelolanya dan simpan bukti pembayaran kita sebagai pengecekan dana yang masuk. 

Perlu kita tau bahwa para penyedia zakat online ini sudah ada sejak lama, bahkan sudah ada lama sebelum pandemi. Namun, karena kita yang terbiasa melakukan pembayaran zakat secara langsung kepada panitia zakat, makanya kita cenderung belum atau baru mengetahui bahwa ada aplikasi zakat secara online. Minimnya pengetahuan masyarakat akan hal ini menyebabkan keberadaan penyedia layanan zakat itu kurang diketahui.

Nah, mungkin kita mau mencoba untuk melaksanakan pembayaran zakat secara online melalui aplikasi. Tentu ada banyak aplikasi yang menyediakan layanan penyalur zakat. Berikut aplikasi bayar zakat secara daring/online:

1. LinkAja

Aplikasi satu ini adalah salah satu aplikasi yang dapat menjadi pilihan untuk membayar zakat, dimana tersedia fitur LinkAja Syariah dengan pembayaran yang terbilang sangat praktis, sehingga ketika kita bertransaksi dengan mudah. 

Berdasarkan google play store untuk aplikasinya rilis pada 18 Desember 2014 oleh PT Fintek Karya Nusantara yang telah didownload oleh 10 juta pengguna, telah diberi rating 4.4 oleh 588 ribu pengguna. Saat ini LinkAja menduduki posisi 10 untuk aplikasi gratis di keuangan. 

Cara pembayaran zakat pada Aplikasi LinkAja:

1. Pastikan anda telah mendownload Aplikasinya.

2. Akun sudah diverifikasi dan lebih baik di upgrade ke premium.

3. Klik lainnya dan pilih zakat. 

4. Akan ada banyak pilihan zakat dan cari di pencarian (misalkan anda ingin memilih zakat fitrah);

5. Pilih > BAZNAS/Dompet Dhuafa/Rumah Yatim/Human Initiative/Rumah Zakat;

6. Setiap pilihan menyediakan julah zakat yang berbeda > pilih nominal yang hendak dibayar zakatnya.

7. Lalu bayar deh...

Pada aplikasi ini, selain menyediakan zakat, kita juga dapat berwakaf atau berinfaq kepada para penyedianya. Sehingga, memudahkan kita dalam membayar atau bersedekah walau jaraknya jauh.

2. DANA

Selanjutnya adalah aplikasi DANA yang biasa dipakai sebagai dompet digital.  Aplikasi ini bekerja sama dengan Dompet Dhuafa yang menyediakan berbagai fitur untuk membayar zakat di aplikasinya. 

Nah, seperti pada aplikasi keuangan lain yang dimana memiliki beragam fitur yang dapat membantu. Melalui Fitur Dompet Dhuafa, kita diberikan 2 opsi antara pembayaran zakat fitra atau zakat penghasilan. 

Berdasarkan analisis dari Google PS, dimana aplikasinya ini rilis pada 28 September 2018 (cukup baru) oleh PT Espay Debit Indonesia Koe yang memiliki 10 juta lebih pengguna dan saat ini diberi perolehan rating 4.4 oleh 1 juta ulasan. Hebatnya lagi, aplikasi ini menduduki pringkat 1 dalam aplikasi gratis keuangan.

Cara pembayaran Zakat diaplikasi DANA

1. Masuk Ke aplikasinya;

2. Pada halaman awal, klik fitur Dompet Dhuafa;

3. Pilih jenis zakat > Zakat Fitrah/Zakat Penghasilan;

4. Isi nominal pada zakat yang akan dibayarkan;

5. Bayar untuk menyelesaikan transaksi.

Untuk menggunakan semua fitur pada aplikasi DANA, saya sarankan agar mengupgrade ke DANA Premium. Jika tidak mempunyai KTP atau gagal pendaftarannya, anda dapat mencoba cara dibawah ini:

Cara Daftar Dana Premium yang Gagal Verifikasi

3. Bukalapak

Seperti biasanya Bukalapak menghadirkan sebuah fitur yang bernama Bukazakat yang dimana dapat digunakan untuk ber-zakat, baik itu zakat maal atau zakat profesi. Caranya hampir sama dengan sebelumnya, dimana kita hanya memilih zakar yang mau dibayarkan. 

Bukalapak adalah salah satu e commerce, dimana ini adalah platfrom jual beli online. Untuk pengguna yang memakai aplikasi ini ada 50 juta yang dirilis pada tanggal 7 Februari 2014 oleh PT Bukalapak.com dengan rating saat ini 4.7 dengan 1,9 juta lebih ulasan. Juga aplikasi ini menduduki pringkat 10 populer di belanja

Cara pembayaran zakat pada aplikasi bukalapak

1. Masuk ke aplikasinya

2. Klik pada menu sosial dan masyarakat dilaman utamanya.

3. Pilih jenis zakat yang mau dibayarkan.

4. Masukkan nominal yang nantinya akan disalurkan.

5. Cari lembaga zakat yang diinginkan. 

6. Anda juga dapat memilih berzakat dengan "anonyme" 

7. Pilih cara atau metode pembayaran yang dipakai.

Note:

Pembayaran bisa dari transfer virtual account, BCA Klikpay, Dana, Kartu Visa, mastercard, saldo, dan transfer antar bank.

Untuk keamanannya, saat ini Bukazakat telah bekerjasama dengan BAZNAS, Pusat Zakat Umat (PZU), rumah zakat, Dompet Dhuafa, hingga NU Care Lazisnu.

4. Gojek

Pasti sudah tidak asing dengan aplikasi yang satu ini, selain biasa digunakan bepergian, hingga pesan antar makanan. Gojek juga memiliki fitur yang memudahkan para penggunanya untuk membayar zakat, pada menu GoGive kita ditawarkan dengan beragam pilihan zakat yang dapat kita gunakan sesuai kebutuhan. 

Gojek untuk saat ini menyediakan zakat fitrah, zakat untuk kaum dhuafa, hingga untuk anak yatim dan kaum langsia. Aplikasi Gojek sudah menjalin kerja sama dengan BAZNAS, Yayasan Rumpun Anak Pesisir, Dompet Dhuafa, Griya Yatim dan dhuafa, hingga Kitabisa. Pembayaran zakat pada aplikasi ini sangat mudah, terlebih lagi jika kita sudah terbiasa menggunakan aplikasinya.

Berdasarkan rilis aplikasinya, Gojek rilis pada tanggal 18 Desember 2014 oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan 50 juta download. Dengan rating saat ini 4.1 oleh 3,8 juta lebih ulasan. Kerennya lagi, aplikasi gojek saat ini menduduki pringkat 1 populer dalam perjalanan dan lokal.

Cara pembayaran zakat melalui Aplikasi Gojek

1. Login pada aplikasi yang telah diverifikasi;

2. Dimenu utamanya, pilih menu GoGive > Zakat;

3. Pilih dimana anda ingin menyalurkan zakat;

4. Memasukkan jumlah zakat dan data diri (anda juga dapat menyembunyikan identitas);

5. Dilaman pembayaran tekan konfirmasi dan pay;

6. Langkah terakhir, masulkan pin Gopay;

7. Transaksi selesai.

5. Tokopedia

Selanjutnya, aplikasi tokopedia yang juga merupakan e commerce. Yah, salah satu aplikasi yang sering kita gunakan untuk berbelanja secara online juga menyediakan layanan untuk berzakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal. 

Sebagai bentuk untuk menjaga kepercayaan dan keamanan, aplikasi tokped berkolaborasi dengan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Lazismu, Rumah Yatim, NU Care, hingga rumah zakat. 

Hebatnya lagi, Tokopedia mempunyai kalkulator yang dapat kita gunakan untuk mengetahui nominal zakat yang harus dikeluarkan, caranya cukup menggunakan kalkulator zakat yang telah disediakan pada aplikasinya.

Pada aplikasinya diperlihatkan jumlah Zakat terkumpul per 22 Mei 2020 adalah Rp3.060.135.000, Dana terkumpul dari 26.673 wajib zakat dan akan disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi yang terdaftar di Kementrian Agama RI.

Untuk anda yang memilih Tokopedia sebagai pilihan menunaikan zakat, Berikut caranya..

Cara Membayar zakat melalui Aplikasi Tokopedia

1. Masuk dan telah terdaftar pada aplikasinya

2. Pada branda > lihat semua;

3. Pada Featured > Zakat;

4. Pilih zakat fitrah/maal > jumlah orang yang membayar zakat;

5. Pilih pembayaran > baca niat zakat fitrah > lanjut bayar;

6. Pilih metode pembayaran yang digunakan.

7. Selesai

Aplikasi yang dirilis pada 9 Juni 2014 oleh Tokopedia, telah didownload lebih dari 50 Juta. Untuk ratingnya sendiri di Play store, sangat memuaskan dengan 4.7 dari 4,2 juta lebih ulasan dan saat ini menduduki pringkat 2 populer di belanja.

6. Kitabisa

Kitabisa.com adalah salah satu platfrom dengan berbagai macam bantuannya. Memang Kitabisa ini bisa dibilang platfrom bantuan pada mereka yang membutuhkan. Pada pilihan menunya terdapat donasi/zakat/galang dana/saling jaga. Jadi, cocok sekali buat kita untuk memberi bantuan pada saudara kita.

Untuk aplikasinya, rilis pada tanggal 23 Juni 2017 oleh kitabisa.com dengan download 500 ribu lebih. Ratingnya 4.8 dari 22 ribu lebih ulasan.

Nah, zakat pada Kitabisa ini nantinya akan disalurkan pada sejumlah amil zakat, seperti BAZNAS, Global Zakat, Aksi Cepat Tanggap(ACT), Rumah Xakat, Lazisnu-NU, LAZISMU - Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, dan banyak lagi. Update dan laporan donasi akan transparan melalui fitur update yang ditulis langsung oleh tim kitabisa,com dan penggalang dana.

Mereka juga memiliki fitur kalkulator zakat dengan cepat, seperti Kalkulator Zakat Penghasilan, kalkulator zakat profesi dan kalkulator zakat Maal. Pembayarannya pun mudah, bisa dengan Shoopepay, DANA, QRIS, Jenius Pay, Gopay dan lain-lain.

Cara pembayaran zakat kitabisa.com

1. Pastikan telah mempunyai akun Kitabisa;

2. Pilih Zakat pada halaman awal;

3. Pilih tempat yang ingin anda zakat;

4. Kemudian, pilih zakat sekarang;

5. Masukkan nominal donasi > identitas;

6. Pilih metode pembayaran > transfer;

7. Jika berhasil > terima notifikasi email/telephone yang telah diverifikasi.


7. BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional juga memberi kesempatan pada masyarakat untuk membayar zakat secara online, pada situs resminya https://baznas.go.id/bayarzakat. Disini disediakan zakat maal, Fitrah dan penghasilan. 

Kita telah melihat berbagai aplikasi yang menyediakan pembayaran zakat online yang bekerjasama dengan BAZNAS. Sekarang, BAZNAS sendiri yang membuka peluang bagi siapa saja yang ingin membayar zakat pada website resminya.

Cara pembayaran zakat BAZNAS

1. Masuk ke website resminya (baznas);

2. Pilih jenis zakat;

3. Masukkan nominal > sapaan (bapak/ibu);

4. Isi identitas (Nama Lengkap, Nomor dan Email);

5. Silahkan pilih metode pembayaran;

6. Baca Niat > bayar.


8. Amali

Aplikasi yang mungkin saja baru kita dengar, yah.. Ini adalah aplikasi zakat yang menawarkan beragam pilihan zakat, seperti zakat mal, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat emas, zakat pertambangan, zakat profesi dan sebagainya. 

Ketika pengguna telah membayarkan zakat melalui aplikasi amali, zakatnya akan disalurkan pada organisasi Pemberdayaan Masyarakat/Advokasi zakat 

Itulah beberapa aplikasi online yang menyediakan fitur pembayaran zakat. Semoga dapat membantu anda dalam menjalani kewajiban.

Alhamdulillah, kita telah membahas 8 Aplikasi/Website terpercaya Yang Menyediakan Vitur Pembayaran Zakat Secara Online. Semoga apa yang saya bagi pada kesempatan kali ini dapat membantu menunaikan kewajiban dan senantiasa bisa bermanfaat. Silahkan share artikel ini ke orang yang membutuhkan...  

Aksa Asri
Aksa Asri Tempatku melamun akan berbagai hal :")

Post a Comment for "8 Aplikasi Bayar Zakat Secara Online yang Mudah dan Praktis"