Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, Pembagian dan Cara Menghitungnya
Berbicara tentang zakat, apalagi ini sudah mendekati untuk membayar zakat. Zakat yang merupakan rukun islam yang ke-3. Yah, dimana ini merupakan jumlah harta (tertentu) yang dimana hukumnya wajib dikeluarkan oleh orang muslim yang nantinya akan diberikan kepada orang yang berhak untuk menerimanya.
Apa Itu Zakat?
Defenisi Zakat secara sederhana merupakan hal wajib yang harus dikeluarkan oleh orang yang beragama islam yang memiliki kecukupan harta dalam jumlah tertentu dan nantinya akan diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima zakat tersebut yang ketentuannya telah diatur oleh syariat.
Secara bahasa adalah "zakat" yang memiliki arti tumbuh, berkembang dan suci. Suci dalam artian zakat ini dapat mensucikan dan membersihkan harta para pemberi zakat (harta muzakki) dari suatu hak yang dimiliki oleh mustahik (penerima zakat) yang dalam harta kita ada harta orang yang membutuhkan.
Manfaat zakat juga dapat memperbaiki jiwa dan hati kita dari berbagai penyakit hati, misalkan membersihkan diri dari sifat tercela, kikir, tamak, bahkan sombong.
Kalau bagi penerima zakat (mustahik), ini juga dapat membersihkan dari sifar yang tercela yaitu penyakit hati, misalkan ketika ia iri hati, dengki terhadap para muzakki (pemberi zakat).
Selanjutnya, yang dimaksud bertumbuh adalah ketika Allah akan senantiasa menambah rezki, baik berupa harta, kesehatan dan sebagainya terhadap para pemberi zakat .
Terus Zakat secara istilah, dalam suatu kitab (al-Hawi al-Mawardi) yang menjelaskan defenisi zakat dengan pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut pada sifat tertentu dan nantinya akan diberikan kepada golongan tertentu.
Kalau dari asal usul kata (etimologi). Zakat secara harfiah yang artinya, "tumbuh, menyucikan atau membersihkan dan berkembang". Namun, zakat secara terminologi syariah yang merujuk kepada aktivitas yang memberi sebagian harta kekayaan dengan jumlah dan perhitungan tertentu kepada orang tertentu sebagaimana yang telah ditentukan.
Sejarah Zakat
Nah, setelah kita mengetahui defenisi dan kewajiban memberi rezki terhadap apa yang dikaruniakan oleh Allah. Ini tentu sebuah perintah langsung Allah sebagaimana telah di mention dalam Al-Quran, namun awalnya masih diperintahkan hanya sebatas perintah untuk memberi sedekah yang sifatnya belum wajib. Hingga tiba pada suatu hari, umat muslim diperintahkan agar dapat membayar zakat, jadi hukumnya wajib sejak tahun 662 M.
Rasulullah membuat lembaga terhadap perintah zakat dengan penetapan yang adil, mulai dari pajak bertingkat untuk orang yang kaya agar dapat meringankan beban hidup mereka yang kekurangan. Hingga, saat ini zakat yang kita kenal sekarang dan diterapkan pada negara islam yang kemudian pengaturan zakat mengenai jumlah tertentu.
Dizaman Khalifah, zakat ini didistribusikan oleh para pegawai sipil kepada yang berhak menerima zakat. Diantaranya, fakir miskin, budak, orang yang terlilit utang, namun tak mampu membayar, hingga janda. Tentu dalam syariah islam pengaturan tentang zakat sudah sangat detail. Namun, sayangnya ketika khilafah runtuh zakat tidak lagi diatur dengan dengan baik seperti dahulu.
Hukum Zakat
Zakat yang merupakan unsur penting dalam syariat islam bahkan ini adalah rukun islam. Ini berarti bahwa zakat itu hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ini adalah ibadah mabda, seperti sholat, puasa, haji, zakat yang tentu sudah diatur dalam Qur'an dan hadist. Kewajiban yang begitu luar biasa dalam membantu prekonomian orang yang membutuhkan tentu sesuai perkembangan zaman. Dalil nash yang mewajibkan zakat, diantaranya Qs. At-Taubah ayat 103 dan 71.
Jenis dan Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Zakat Nafs (jiwa)
zakat jiwa (Nafs) atau biasa juga disebut zakat fitrah. Nah, ini adalah puasa yang dimana dikeluarkan biasanya pada bulan ramadhan karena telah menyelesaikan puasanya. Zakat ini adalah kewajiban bagi setiap umat islam (sesuai ketentuan).
Zakat yang ketika menjelang lebaran idul fitri yang besarannya, biasa antara 2,5 kg (3,5 liter) makanan pokok, baik berupa beras, gandum, jagung, dan sebagainya yang sering menjadi makanan kita.
Karena zakat ini sering dikaitkan dengan hari raya idul fitri (bulan syaban), makanya juga sering disebut zakat fitri. Dikeluarkan oleh mereka yang memiliki kelebihan dari nafkah yang mereka punya dan juga salah satu tanda syukur pada Allah karena telah dipertemukan dalam bulan suci ramadhan.
Ini dapat mensucikan orang yang telah berpuasa dari perkataan, perbuatan yang buruk dan tentunya membantu kaum yang membutuhkan.
Zakat Maal (harta)
Sedangkan zakat maal (harta) yang bisa berupa biji-bijian, buah, binatang ternak, emas, perak. Juga dari hasil pertanian, hasil laut, pertambangan, perdagangan, dan semacamnya yang memiliki perhitungan tersendiri.
Secara bahasa, "maal" yang berarti kecendrungan atau yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki. Sedangkan syarat maal adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
2 Syarat Zakat maal:
- Ketika dapat disimpan, dimiliki, dikuasai;
- Dapat diperoleh manfaatnya.
Misalkan, emas, hasil ternak, dan sebagainya. Tapi, yang tidak dapat kita punya, namun dapat diambil manfaatnya seperti oksigen (udara), air, itu tidaklah disebut mal.
“Tidak berkurang harta karena shadaqah (dikeluarkan zakatnya). (HR. Tirmidzi)
“Dan tunaikanlah zakat..” (QS. Al Baqarah : 43)
Baca juga:
13 Tips Bagi Orang Tua Agar Anak Rajin Menunaikan Sholat
Zakat diwajibkan pada harta-harta berikut :
1. Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
2. Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan
3. Nuqud / mata uang (emas dan perak)
4. Harta/barang perdagangan
A. ZAKAT TERNAK
Zakat ternak dikenakan atas unta, sapi, dan kambing
1. Zakat atas unta
- Nishab zakat unta adalah tiap 5 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing. Jumlah kurang dari lima maka tidak wajib atasnya zakat.
- Nishab atas unta adalah jika telah genap berumur 1 tahun, telah mencapai haul.
- Nishab zakat unta adalah :
5 ekor unta dikeluarkan zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor unta dikeluarkan zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta dikeluarkan zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta dikeluarkan zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta dikeluarkan zakatnya 1 ekor anak unta bunting (bintu makhadl)
Dst…dengan ketentuan tertentu (ada rinciannya tersendiri, tidak kelipatan seperti tersebut diatas)
2. Zakat atas sapi
- Zakat dikenakan atas sapi yang dikembangbiakkan, sedangkan sapi yang dipekerjakan (seperti untuk membajak sawah) tidak dikeluarkan zakatnya.
- Kerbau dipersamakan dengan sapi.
- Nishab atas sapi adalah :
Jika berjumlah 30 ekor zakatnya seekor sapi tabi’/tabi’ah yaitu telah berumur minimal 1 tahun
Jika berjumlah 40 ekor zakatnya musinnah yaitu berumur 2 tahun lebih memasuki tahun ketiga
Jika berjumlah 60 ekor zakatnya 2 ekor tabi’/tabi’ah
Jika berjumlah 70 ekor zakatnya tabi’ dan musinnahI
Dan seterusnya..
3. Zakat atas kambing/domba
- Jika telah mencapai nishab terkecil 40 ekor dan haul (telah genap setahun)
- Nishab atas kambing :
40 ekor kambing dikeluarkan 1 ekor kambing
121 ekor kambing dikeluarkan 2 ekor kambing
201 ekor kambing dikeluarkan 3 ekor kambing
400 ekor kambing dikeluarkan 4 ekor kambing
Dan seterusnya.
B. Zakat Tanaman dan buah-buahan
- Jenis tanaman dan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah atas gandum, jewawut, kurma, dan kismis.
- Tanaman yang disirami air hujan zakatnya 1/10 (sepersepuluh), dan pada tanaman yang disirami dengan tenaga manusia atau irigasi zakatnya 1/20 (seperduapuluh).
- Waktu zakatnya adalah setelah panen dan dibersihkan.
C. Zakat emas dan perak
- Zakat diwajibkan atas emas dan perak (termasuk mata uang lainnya) setelah mencapai nishab dan haul.
- Zakat tidak dikeluarkan atas perhiasan yang dipakai.
- Timbangan nishab emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gr emas.
- Timbangan nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gr perak.
- Zakat dikeluarkan setelah mencapai Nishab dan setelah hutang dilunasi.
- Besarnya zakat adalah 2,5% dari harta yang telah mencapai nishab dan haul.
D. Zakat Perdagangan
- Harta perdagangan adalah sesuatu selain uang yang digunakan untuk menjalankan perdagangan.
- Harta perdagangan meliputi makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industry, hewan, barang tambang, tanah, bangunan, dan lain-lain yang bisa diperjualbelikan.
- Zakat perdagangan diwajibkan apabila telah mencapai nilai nishab emas, atau telah mencapai nishab perak dan telah mencapai haul.
- Besarnya zakat adalah 2,5% dari harta perdagangan.
- Jika hewan ternak (unta, sapi, kambing) merupakan harta perdagangan maka diperlakukan sebagai zakat perdagangan, bukan zakat hewan.
- Zakat dikeluarkan setelah mencapai Nishab dan setelah hutang dilunasi, jika setelah melunasi hutangnya tidak mencapai nishab maka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.
Utsman bin Affan berkata : “Barangsiapa yang memiliki hutang, maka lunasilah hutangnya sebelum diambil zakat atas harta kalian.”
Mencoba hitung nishab :
1. Dengan dasar nilai emas
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4548183/harga-emas-antam-stabil-di-harga-ini-pada-3-mei-2021
harga emas Antam buyback tetap di posisi Rp 822 ribu per gram.
Nishab harta yang kena zakat : 85 gram emas
Nishab = 85 x Rp 822.000
Nishab = Rp 69.870.000,-
Jadi, kalau sudah memiliki uang dan atau emas (bukan perhiasan yang biasa dipakai, tetapi berupa emas yang disimpan) total senilai minimal Rp 69.870.000,- dan sudah berumur setahun maka harus dikeluarkan zakat 2,5%.
Contoh :
Jumlah uang dan emas setelah dikeluarkan hutang sehingga tersisa Rp90.000.000,- maka zakat yang dikeluarkan adalah :
Zakat = 2,5% x Rp90.000.000,-
Zakat = Rp2.250.000,-
2. Dengan dasar nilai perak
https://harga-emas.org/perak/
Harga perak Rabu, 05 Mei 2021 21:49 Rp12.241,-
Nishab harta yang kena zakat : 595 gram perak
Nishab = 595 gr x Rp 12.241
Nishab = Rp 7.283.395,-
Jadi, kalau sudah memiliki uang dan atau emas (bukan perhiasan yang biasa dipakai, tetapi berupa emas yang disimpan) total senilai minimal Rp 7.283.395,- dan sudah berumur setahun maka harus dikeluarkan zakat 2,5%.
Contoh :
Jumlah uang dan emas setelah dikeluarkan hutang sehingga tersisa Rp90.000.000,- maka zakat yang dikeluarkan adalah :
Zakat = 2,5% x Rp90.000.000,-
Zakat = Rp2.250.000,-
Catatan : Menggunakan standar emas atau perak untuk menentukan nishab di kalangan ulama berbeda pendapat. Ada yang menggunakan emas dan ada pula yang menggunakan perak. Ulama yang memilih berhati-hati dalam hal zakat harta memilih menggunakan nishab standar perak.
Yang Berhak Untuk Menerima Zakat
Ini terdapat dalam Al-Quran dan dibagi atas 8 golongan mereka yang dapat menerima zakat, diantaranya:
1. Fakir
Golongan ini bisa dibilang, sangat kekurangan. Dimana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja tidak mampu, apalagi jika ingin membeli hal yang ia inginkan.
2. Miskin
Hampir sama dengan fakir, namun Allah masih memberi sedikit harta yang dimana masih bisa ia gunakan, tapi belum cukup untuk memenuhi tanggungan hidupnya.
3. Amil
Ini biasanya selaku orang membagikan dan juga mengumpulkan zakat.
4. Mu'alaf
Ini salah satu hal yang luar biasa dalam islam, dimana ketika ada orang yang baru memeluk agama islam akan diberi kemuliaan, akan ada yang membantu hingga mereka kuat dan teguh dalam agama Allah.
5. Hamba Sahaya
Seorang yang memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Orang yang memiliki utang dalam memenuhi kebutuhannya, namun tidak sanggup membayarnya.
7. Fisabilillah
Orang yang teguh dalam berjuang dijalan Allah.
8. Ibnus Sabil
Seorang yang biayanya habis dalam perjalanan dengan ketaatan kepada Allah SWT.
Baca Juga:
Kiat-kiat memperoleh hidayah dari Allah SWT
Itulah Pembahasan tentang Zakat mengenai pengertian, Hukum, Jenis, Pembagian dan Cara Menghitungnya dalam islam. Semoga apa yang kami bagi mengenai zakat dalam islam, dapat membantu dan menjadi referensi bermanfaat. Jika terdapat kesalahan, silahkan kritik pada kolom komentar.
Post a Comment for "Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, Pembagian dan Cara Menghitungnya"