Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Ujian CAT Sekolah Kedinasan 2021/2022
Tata tertib pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan kepegawaian Negara sesuai peraturan bkn ri no 2 tahun 2021 BKN RI NO 2 TAHUN 2021
Tata Tertib Peserta Seleksi Kedinasan Bibit Unggul
1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia tidak memfasilitasi ujian susulan bagi peserta yang tidak hadir dan terlambat (tidak ada toleransi waktuketerlambatan).
3. Peserta wajib membawa Kartu Ujian Seleksi KompetensiDasar (SKD).
4. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
5. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksidimulai.
6. Peserta Seleksi Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia SeleksiInstansi.
7. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu pesertaseleksi.
8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartupeserta.
9. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih dan celana/rok panjang bahan kain warna gelap, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidakdiperkenankan).
10. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatanlainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alattulis;
- senjata api/tajam atau sejenisnya;dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasiCAT.
Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksiberlangsung;
- menerima/memberikansesuatudari/kepadapesertaIaintanpaseizinpanitiaselama seleksiberlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin daripanitia;
- membawamakanandanminumandalamruangseleksi;dan
- merokok dalam ruanganseleksi,
- Pesertayangtelahselesaiujiandapatmeninggalkantempatujiansecaratertib.
Sanksi
Peserta yang melanggar TATA TERTIB PESERTA pada huruf A dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test bkn dengan protocol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) sesuai se kepala bkn nomor 7 tahun 2021
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari;
- kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikut ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat Iain selama perjalananmenuju ke tempat seleksi;
- Wajib menggunakan masker medis yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta menggunakan pelindung wajah ( faceshieldj;
- Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orangIain;
- Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer,
- Membawa alat tulis pribadi,
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu » 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah\faceshieIdj,
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Post a Comment for "Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Ujian CAT Sekolah Kedinasan 2021/2022"