Mengulik Sistem Hukum di Indonesia dalam Kasus Baiq Nuril
Dari kasus Baiq Nuril, sistem hukum di Indonesia kembali mendapat sorotan dari kalangan masyarakat luas maupun para pakar hukum yang bersangkutan. Sebenarnya, akan dibawa kemana sistem hukum di negeri ini?
Kasus Baiq Nuril
Pada tahun 2012, Baiq Nuril, seorang karyawan honorer di SMAN 7 Mataram, menjadi korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (inisial M) melalui media telepon.
Merasa dilecehkan, Nuril pun merekam isi percakapan tersebut hingga pada akhirnya rekaman itu telah tersebar luas di tengah masyarakat Mataram.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, M melaporkan Nuril ke pihak kepolisian atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Atas laporan tersebut, Baiq Nuril pun divonis bersalah dan mendapat hukuman berat sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dari hasil kasasi.
Nuril juga sempat mengajukan gugatan PK (Peninjauan Kembali) kepada MA tetapi berujung pada penolakan. Untungnya, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang membuat dirinya dapat terbebas dari jeratan hukum tersebut.
Baca juga: Tugas 1 Pengantar Ilmu Hukum Tentang Kasus Nenek Minah
Dari Kasus Baiq Nuril, Sistem Hukum Seperti Apa yang Dianut Negara Indonesia?
Berkaca dari kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril, dirinya sempat menjadi pihak terpidana atas dugaan pelanggaran UU ITE (Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1.
Mudahnya, pihak penegak hukum memutuskan vonis hukuman kepada Baiq Nuril berdasarkan aturan yang tertulis dalam undang – undang yang berlaku. Atas dasar tersebut, dapat dikatakan bahwa negara Indonesia cenderung menggunakan sistem hukum Civil Law.
Apa itu Civil Law? Singkatnya, civil law (hukum sipil) adalah sistem hukum yang mengandalkan kepastian hukum. Apakah Indonesia masih menerapkan sistem hukum tersebut? Jika menilik dari kasus Baiq Nuril, jawabannya adalah iya.
Setiap negara yang menganut sistem hukum sipil akan memposisikan konstitusi sebagai pemilik kedudukan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang – undangan. Adapun, beberapa karakteristik yang terkandung dalam sistem hukum sipil tersebut antara lain :
1. Kepastian Hukum Diatur dengan Peraturan Hukum Tertulis
Dasar sistem dari penerapan hukum sipil bersifat mengikat dan sesuai dengan segala aturan yang tertulis dalam undang-undang.
Pasalnya, hakim hanya bisa memberikan putusan berdasarkan isi hukum tertulis dan mampu mengikat pihak atau pelanggar hukum yang terperkara saja.
Jadi ibaratnya, undang-undang adalah pegangan dan satu-satunya pedoman dasar yang dirujuk oleh para hakim dalam menetapkan putusan hukum.
2. Hukum Bersifat Statis
Cara kerja sistem hukum ini memang sangat baik untuk mengatur jenis-jenis perkara yang telah diatur dalam hukum tertulis secara jelas.
Namun, penerapan sistem hukum sipil tidak mampu mengatur kasus-kasus hukum yang timbul dari hasil kemajuan zaman sehingga cenderung bersifat statis, kaku, dan ketinggalan zaman.
Sistem Hukum di Dunia, Apakah Indonesia Bisa Menerapkan Keduanya?
Secara umum, sistem hukum di dunia dibagi menjadi dua kategori yakni sistem hukum Eropa Benua (Civil Law System) dan Sistem Hukum Inggris (Common Law System). Berikut adalah perbedaan antara Civil Law dan Common Law.
Civil Law | Common Law |
---|---|
Undang-undang atau hukum tertulis adalah sumber hukum yang utama | Yurisprudensi adalah sumber hukum utama |
Hakim tidak terikat oleh doktrin stare decicis atau preseden | Hakim terikat oleh doktrin stare decicis atau preseden (menerapkan putusan pengadilan terdahulu) |
Hakim harus aktif mendapatkan gambaran lengkap dari suatu peristiwa, fakta hukum, dan jujur dalam menilai bukti | Dalam proses peradilan, kedua pihak yang bersengketa akan saling mengemukakan ‘pembelaan’ atas diri mereka sendiri di depan hakim dan disampaikan/dipimpin oleh lawyer (penguasa hukum) masing-masing. |
Pada dasarnya, Indonesia adalah negara penganut sistem hukum Civil Law sebagaimana yang telah dijelaskan dalam uraian sebelumnya. Apakah Indonesia dapat juga menerapkan sistem hukum Common Law?
Meskipun berpatok pada sistem Civil Law, Indonesia juga telah mengambil konsep-konsep hukum dari sistem Common Law untuk menyelesaikan beberapa kasus hukum tertentu.
Adapun contoh konsep Common Law yang pernah diterapkan di Indonesia antara lain:
- Shareholder Derivative Action
- Corporate Social Responsibility
- Fiduciary Duties Business Judgement Rule
Selanjutnya beberapa contoh konsep hukum Indonesia yang diakui oleh hukum internasional termasuk oleh negara penganut Common Law yakni:
- Konsep Wawasan Nusantara dalam Hukum Laut Internasional
- Konsep Production Sharing Contract atau sistem bagi hasil
- Gross Split (GC)
Perkembangan Hukum Telematika, Apakah Kasus Baiq Benar Melanggar UU ITE
Menurut beberapa ahli hukum termasuk Presiden Joko Widodo sekalipun, masalah utama dari kasus Baiq Nuril justru mengakar dari ‘ketidakberesan’ UU ITE. Menurut mereka, UU ITE masih mengandung pasal – pasal karet yang bersifat multitafsir.
Dampaknya, penegak hukum bisa saja menangkap tafsir yang berbeda – beda atau malah menginterpretasikan hukuman secara sepihak.
Menurut keterangan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, jenis pelanggaran UU ITE yang menjerat Baiq Nuril dikategorikan sebagai pasal karet yang sewaktu-waktu juga bisa menjerat siapa saja.
Fahri Hamzah juga menambahkan bahwa UU ITE pada saat itu masih dinilai salah kaprah sehingga pemerintah perlu melakukan kaji ulang aturan dalam UU ITE agar kasus Baiq Nuril tidak lagi menimpa kalangan masyarakat lainnya.
Apakah Baiq Nuril melanggar UU ITE? Menurut keterangan dari Aziz Fauzi selaku penasehat hukum Baiq Nuril, dirinya menyatakan bahwa bukti elektronik yang dipertimbangkan MA dalam menghasilkan putusan kasasi adalah bukti yang tidak sah dan memiliki kecacatan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pasal 5 dan 6 UU ITE.
Baca juga: Tugas 2 Pengantar Ilmu Hukum Tentang Sumber dan Paradigma Hukum
Referensi:
https://tirto.id/soal-pelanggaran-uu-ite-di-kasus-baiq-nuril-dinilai-salah-kaprah
http://mappifhui.org/refleksi-perjuangan-panjang-keadilan-untuk-baiq-nuril-3-masalah-penting-yang-harus-dibenahi-pemerintah-dan-dpr
https://business-law-binus.ac.id/civil-law-dan-common-law-haruskah-didikotomikan
Post a Comment for " Mengulik Sistem Hukum di Indonesia dalam Kasus Baiq Nuril"