Tugas 1 Pengantar Ilmu Hukum Tentang Kasus Nenek Minah
1. Kalau kita mengacu pada kasus nenek Minah, hal tersebut membuat stigma yang ada dalam masyarakat mengenai hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Coba berikan pendapatmu mengenai hal tersebut, lalu kaitkan hal itu dengan hukum “law as a tool of social engineering!
Pembahasan: 1. Pendapat saya mengenai hal ini terutama kasus nenek Minah seorang wanita tua yang bisa dibilang tak sengaja, lalu mengembalikan dan meminta maaf. Dari hal itu sendiri sebenarnya, kasus tidak usah diperpanjang. Apalagi jika hanya sekedar buah kakao yang tak seberapa.
Yah, salah satu teori yang memang dikemukakan oleh Roscoe Pound dengan arti bahwa sebuah pembaruan yang terjadi pada masyarakat dan memiliki tujuan mengubah nilai sosial dalam masyarakat berdasarkan tujuannya. Tapi, memang betul kalau hukum Indonesia saat ini mengalami kekacauan dan terkadang ada masalah, jadi hukum kadang tak efektif dengan penerapannya.
Nah, ini juga bisa dikarenakan masyarakat yang memang belum tau atau memiliki pengetahuan terbatas mengenai hukum dan sifatnya atau memang terkadang hukum hanya dijadikan jual beli saja.
Seperti kasus nenek Minah yang ditindas (rakyat kecil) oleh pemegang kekuasaan (oknum yang memiliki jabatan). Jadi, dengan mudahnya menghakimi seseorang asal punya kuasa. Itulah, saya sangat setuju kalau hukum kita tajam kebawah dan tumpul keatas, bukan hanya kasus tersebut. Tapi, ada banyak kasus yang menghakimi rakyat kecil, itulah hukum Indonesia.
2. Sebuah adagium yang populer dari seorang filsuf yang namanya Cicero yang mengungkapkan “dimana ada masyarakat, disitu juga ada hukum (Ubi societas ibi ius). Berikan pendapatmu mengenai hal tersebut dan kaitkan tentang adagium yang menyangkut kasus itu.
Pembahasan:
Dari adagium tersebut yang mengungkapkan kalau hukum erat kaitan dengan masyarakat dan tak bisa lepas dari masyarakat. Yah, memang hukum itu biasa melekat pada suatu daerah, baik di masyarakat setempat atau pemerintah disana.
Biasanya proses terbentuknya ini berasal dari kebiasaan masyarakat dan akhirnya membentuk hukum yang kita harus patuh terhadapnya. Kalau kita berada disuatu lingkungan, tanpa aturan atau hukum. Dengan mudahnya terjadi konflik dan perpecahan.
Jadi, memang hukum ini ada disekitar kita yang tujuannya memberi hukuman agar masyarakat bisa aman dan tentram. Itulah hukum disepakati bersama agar hubungan antar orang teratur dengan baik.
Kalau berbicara masyarakat sosial, terkadang hukum yang diterapkan juga hukum yang sifatnya sosial yang bisa membuat orang jera agar tidak mengulangi hal yang sama dan kembali lagi disesuaikan pada kondisi masyarakat itu.
Nah, kembali pada kasus nenek Minah yang tak seharusnya dihukum sedemikian rupa. Ia saya rasa tak pantas berada di pengadilan, melainkan diberi sanksi sosial, baik itu dalam teguran atau nasehat, itupun sudah cukup. Ia juga telah meminta maaf dan ia mengatakan tidak mengulanginya lagi.
Baca juga: Diskusi 1 PKN Tentang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Setiap Warga Negara Indonesia
3. Ada 3 konsep dasar nilai dan tujuan hukum dari “The Rule of Law”, yakni: kepastian hukum (rechtssicherkeit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan keadilan (gerechtigheit). Berdasarkan analisa anda terkait kasus Nenek Minah, apakah dari 3 tujuan hukum itu sudah sepenuhya terpenuhi. Bagaimana tanggapanmu!
Post a Comment for "Tugas 1 Pengantar Ilmu Hukum Tentang Kasus Nenek Minah"