Tugas 2 Pengantar Ilmu Hukum Tentang Sumber dan Paradigma Hukum
1. Hakikatnya, terdapat sumber hukum materiil dan juga sumber formil. Salah satu yang menjadi faktor yang bisa membantu dalam pembentukan hukum adalah sumber hukum materiil. Coba anda analisa hal tersebut dan berikan contohnya.
Pembahasan:
Kalau kita menalar dari definisi yang sederhana, bahwa sumber hukum material merupakan sebuah aturan, kaidag maupun hal yang dapat memberi kita sebuah tatanan kehidupan (norma) tentang bagaimana seharusnya kita bisa bertindak atau menyikapi persoalan yang terdapat dalam masyarakat. Ini juga dapat kita sebut sebagai suatu tempat dimana sebuah material tersebut diambil.
Dari hal tersebut, terdapat isi hukum yang bisa diatur maupun ditentukan oleh pendapat pribadi atau masyarakat setempat. Sehingga, bisa kita bilang kalau hukum tersebut tergantung pada kondisi dan situasi yang terdapat pada masyarakat setempat, karena hukumnya berdasar pada kepercayaan atau tradisi mereka.
Dari sumber hukum tersebutlah yang menjadi salah satu hal yang bisa menjadi faktor dalam menentukan isi dari hukum tersebut. Contohnya mengenai hal ini, biasanya terdapat perintah dan larangan. Misal, KUHP (dari segi isinya).
2. Jika Hans Kelsen menyatakan kalau hukum tidak lain adalah sebuah kaidah ketertiban yang orang akan menghendaki dan menaatinya sebagaimana seharusnya. Berikan pendapatmu mengenai pernyataan Hans Kelsen.
Pembahasan:
Memang pada dasarnya, sistem kita banyak mengambil dari teori yang dirancang oleh Hans Kelsen. Dan bisa juga kita lihat dari aturan UU mengenai hal ini pada pasal 7 No. 10 Tahun 2004 mengenai pembentukan peraturan undang-undang. Secara yuridis memang kita lihat teori dari Hans ini masih digunakan dalam sistem hukum di Indonesia.
Mengenai hal ini, saya setuju. Kenapa? Karena kita seharusnya menerapkan hukum dengan tegas. Jadi, hakim harus memberi hukum dengan tegas, tanpa tebang pilih.
Bahkan, jangan sampai hakim tidak adil dalam mengambil keputusan. Kalau ada bilang "hukum tumpul keatas dan tajam kebawah" yah, itu juga masih kental dengan kita. Yang benar kadang kalah dengan yang ber-uang.
Dengan ini hakim harus bisa mengambil keputusan dengan bijaksana. Dengan kaidah ketertiban yang berlaku di UUD 1945, maka ini salah satu jalan yang bisa dipakai untuk memberantas kejahatan. Jadi, hukum itu untuk membentuk agar ia tidak melakukan hal yang sama. Kalau kita terus beri simpati atau hukum tak adil, maka ini salah satu hal yang harus dibenahi.
Baca juga: Tugas 1 Pengantar Ilmu Hukum Tentang Kasus Nenek Minah
3. Kini ada perkembangan pesat terhadap paradigma hukum progresif, sehingga mendobrak pemikiran formalistik, juga legalistik bagi penegakan hukum, apalagi untuk hakim. Bagaimana menurutmu mengenai paradigma hukum progresif itu.
Pembahasan:
Jadi, paradigma hukum progresif yang menyatakan tentang problem dalam menegakkan hukum yang dimana ini dapat disebabkan oleh tekanan dalam pengaruh paradigma positivistik yang akhirnya nilai yang terdapat dalam masyarakat, kini terabaikan, kadang tak sesuai dalam memaknai hukum dan terdapat ketidaktegasan dalan penentuan UU.
Ini bisa menghasilkan sebuah celah bagi tindak kriminal atau kejahatan. Namun, disamping hal tersebut. Ini juga bisa menjadi salah satu solusi dalam melaksanakan penegakan hukum yang bisa mencerminkan nilai yang ada dalam masyarakat.
Jadi, cara pandang progresif memang perlu agar tidak kaku atau hanya sebatas formalitas dalam menegakkan hukum atau nilai-nilai kebenaran yang terdapat dalam lingkungan masyarakat.
Post a Comment for "Tugas 2 Pengantar Ilmu Hukum Tentang Sumber dan Paradigma Hukum"