Apa Itu Asuransi Syariah, Prinsip, Tujuan dan Jenis-Jenisnya
Asuransi adalah hal yang saat ini banyak dicari oleh masyarakat luas. Uang jaminan yang dapat berubah menjadi berbagai macam perlindungan memberikan efek berkelanjutan pada anak cucu. Sejak dulu sudah ada asuransi syariah, namun banyak orang belum tahu pengertian asuransi syariah sebenarnya.
Pengertian Asuransi Syariah
Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah? Asuransi syariah adalah produk asuransi yang berguna untuk menolong sesama dengan orang yang terjalin akad secara syariah Islam di awal. Dana yang digunakan untuk keperluan ini adalah dana aset atau tabarru’.
Konsep asuransi syariah diperkenalkan oleh suku-suku bangsa Arab bahkan sebelum zaman Rasulullah SAW. Pada masa itu, seseorang yang membunuh anggota suku lain akan membayarkan fidyah atau uang denda sebagai konsekuensi membunuh.
Ada pula kasus tawanan perang, maka anggota keluarga si tawanan akan membayar sejumlah uang kepada si penyandera untuk membebaskan tawanan perang tersebut. Namun konsep ini masih terlalu kasar, keinginan tolong menolong yang tinggilah yang mendasari asuransi syariah dapat berkembang.
Berdasarkan hal itu asuransi syariah terus diadaptasi pada zaman Rasulullah SAW hingga sepeninggalnya. Hingga di zaman Khalifah Umar, dibentuk dewan khusus yang bertugas untuk mengurusi asuransi masyarakat tanpa mendapat pundi-pundi imbalan.
Prinsip-prinsip Asuransi Syariah
Sebelum masuk ke bagaimana sebuah asuransi syariah itu dapat terwujud atau cara membuatnya, berikut prinsip asuransi syariah yang harus ditanamkan. Prinsip-prinsip ini yang juga membedakan dengan asuransi konvensional pada umumnya.
Tauhid, sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan yang diajarkan oleh agama.
Keadilan, kewajiban untuk tercapainya keadilan antara nasabah dengan perusahaan dan juga perusahaan dengan nasabah.
Tolong menolong, konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong, bukan mengharap imbalan. Sikap tolong menolong antar sesama diperlukan sebelum menjalankannya.
Kerjasama, prinsip ini selalu muncul dalam pembahasan ekonomi Islam. Hal ini juga menandakan bahwa nilai kerja sama begitu penting untuk diterapkan.
Amanah, sebagai perusahaan harus amanah dalam mengelola dana nasabah. Nasabah sendiri juga harus amanah untuk tidak memanipulasi data kerugian yang menimpa dirinya.
Kerelaan, nasabah harus bersikap rela dan ridha dalam melaksanakan akad, sehingga tidak ada paksaan antara kedua pihak.
Larangan judi, larangan judi untuk menghindari agar keuntungan tidak timpang sebelah antar perusahaan dengan nasabah, atau nasabah dengan nasabah.
Larangan riba’, secara syariah, seorang muslim dilarang keras untuk memperkaya diri dengan cara yang dilarang agama atau yang bathil.
Larangan Ketidakpastian, ketidakpastian adalah hal yang dilarang dalam asuransi syariah, karena hal ini akan mengakibatkan konsep berubah menjadi judi. Tidak ada jaminan dana nasabah akan dikelola dengan baik.
Prinsip operasional asuransi syariah yang terbentuk berdasarkan prinsip-prinsip dasar di atas adalah sebagai berikut.
- Dana asuransi atau tabarru’ diperoleh dari pemodal atau nasabah dengan berdasar niat dan semangat membantu sesama pada waktu yang diperlukan.
- Pengelolaan dana tabarru’ atau jaminan sosial tersebut bebas dari riba, judi, dan ketidakpastian. Sehingga dana tersebut terjamin kehalalannya.
Jenis-jenis Asuransi Syariah
Asuransi syariah juga memiliki beberapa jenis yang dapat Anda gunakan sebagai dana pertolongan sewaktu-waktu. Berikut berbagai macam asuransi syariah yang terdapat di pasaran.
Takaful Individu
Takaful individu adalah jenis asuransi syariah yang diperuntukkan bagi diri nasabah itu sendiri. Terdapat berbagai macam takaful individu seperti jaminan hari tua atau jaminan ahli waris jika nasabah meninggal sebelum bisa mengambil.
Ada pula takaful haji, yang digunakan untuk perencanaan haji. Takaful dana siswa, untuk jaminan mulai dari sekolah dasar sampai sarjana. Terakhir ada takaful jabatan, adalah produk santunan untuk ahli waris yang memiliki jabatan tertentu, jika nasabah meninggal dunia lebih dahulu.
Takaful Kelompok
Takaful kelompok merupakan produk untuk kelompok orang dalam perusahaan agar mendapat perlindungan dan dana tabarru’. Takaful kelompok hampir tidak ada bedanya dengan takaful individu, namun dana yang dikumpulkan bersama akan dipakai bersama.
Dana tersebut akan dikeluarkan tergantung siapa yang lebih membutuhkan. Semisal takaful kelompok haji, maka berangkat haji akan bergiliran sesuai akad di awal. Begitu pula dengan resiko kecelakaan, santunan, dan/atau pelunasan hutang.
Takaful Umum
Takaful jenis ini bersifat umum yang mungkin antar nasabahnya tidak saling mengenal atau dalam lingkup yang lebih besar seperti RT ataupun RW. Dana tabarru’ yang dikeluarkan juga menyangkut masalah-masalah yang umum.
Terdapat beberapa takaful umum, seperti takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful rangka kapal, takaful pengangkutan. Hal-hal ini yang dapat menimbulkan kerugian di muka umum. Takaful umum dapat meringankan kerugian yang dialami saudara-saudara Anda.
Tujuan Asuransi Syariah
Jika dilihat berdasarkan latar belakang lahirnya asuransi syariah dan perkembangannya sampai saat ini, maka asuransi syariah mengemban satu misi saja. Yaitu untuk menegakkan akidah Islam, misi keumatan, misi iqtisadi, dan misi ibadah.
Asuransi syariah tidak mengejar keuntungan seperti asuransi konvensional. Perusahaan asuransi syariah tidak akan menagih dana sepeserpun sebagai jasa pengelolaan uang nasabah atau lainnya. Karena dana tersebut juga merupakan dana yang tidak halal.
Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Syariah
Walaupun berbasis syariah, namun asuransi syariah memiliki kelebihan dan kekurangan juga yang dapat menjadi bahan pertimbangan Anda. Berikut kelebihan dari asuransi syariah.
Pemegang Polis Transparan
Karena berbasis syariah, maka setiap pemegang polis harus diketahui oleh perusahaan, sehingga dana asuransi dikelola secara transparan. Dana pengelolaan berikut juga akan dilaporkan pada nasabah.
Dana Tabarru’ yang Seimbang
Masing-masing pemegang polis akan menabung uangnya dengan jumlah yang sama. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan pembagian kewajiban untuk membantu yang membutuhkan.
Tidak ada Dana yang Hilang
Tabungan premi nasabah yang dibayarkan tidak akan hangus, hilang, atau berganti wujud walaupun Anda telah meninggal dunia. Anda dapat mewariskannya kepada siapapun yang Anda inginkan.
Surplus Underwriting
Hal ini adalah hasil dari sisa dana pembayaran premi yang dikurangi klaim asuransi, biaya teknis, santunan, atau dana kontribusi. Dana surplus underwriting akan dibagi sama rata dengan semua pemegang polis berdasarkan akad di awal.
Selain keuntungan di atas, ada juga kekurangan yang mungkin dihadirkan oleh asuransi syariah. Beberapa kekurangan dapat Anda simak sebagai berikut.
Ada Minimum Kontribusi Tunggal
Pembayaran kontribusi tunggal dan kontribusi dasar diwajibkan bagi siapapun yang akan membuka polis asuransi. Hal ini merupakan kebijakan beberapa perusahaan untuk mendapatkan dana tabarru’.
Terdapat Dua Akad di Awal
Sebelum memulai Anda akan melakukan dua akad, akad pertama untuk investasi, yang jika tidak digunakan akan dikembalikan utuh. Akad kedua adalah tabarru’, adalah dana yang dapat dipakai siapapun yang membutuhkan.
Asuransi syariah dapat menjadi pilihan Anda untuk mendapat jaminan pada kondisi tertentu. Segala pertimbangan di dalamnya dapat Anda pikirkan dahulu sebelum mencoba asuransi ini. Asuransi syariah dapat digunakan siapa saja tidak terbatas agama dan ras.
Pengertian asuransi syariah dapat Anda telaah lebih lanjut dengan berkonsultasi pada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap asuransi syariah. Dengan begitu, pertimbangan untuk mencoba asuransi ini akan semakin jelas.
Sumber:
- https://www.qoala.app/id/blog/asuransi/umum/apa-itu-asuransi-syariah/
- https://www.ocbcnisp.com/id/Article/2021/02/15/asuransi-syariah
- http://repository.unpas.ac.id/31039/4/BAB%20II.pdf
Post a Comment for "Apa Itu Asuransi Syariah, Prinsip, Tujuan dan Jenis-Jenisnya"