Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Praktik dan Prinsip Utama Asuransi Syariah Dalam Islam

Praktik Asuransi Menurut Islam

Asuransi berasal dari kata dalam bahasa Inggris, yaitu insurance, yang berarti asuransi atau jaminan. Pengertian asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh kelompok kecil untuk menghadapi kejadian tak terduga. Namun, bagaimanakah sejarah prinsip asuransi menurut Islam?

Menurut Ensiklopedia Hukum Islam, asuransi atau at’tami adalah perjanjian antara dua belah pihak. Pihak pertama mempunyai kewajiban membayar iuran, lalu pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan jika terjadi sesuatu kepada pihak pertama sesuai perjanjian.

Asuransi Menurut Islam

Asuransi jiwa dalam Islam sudah diperkenalkan sejak zaman Rasulullah SAW. Saat itu konsep dasar asuransi jiwa dalam Islam adalah ad-diyah `alā al-`āqilah. Berawal dari kebiasaan suku-suku Arab ketika anggota suku terbunuh, maka pewaris akan mendapat uang darah (al-diyah).

Melalui dasar ini, Rasulullah SAW menetapkan hukum asuransi dalam konstitusi Madinah pada 622 M. hukum dasar asuransi terdapat pada bagian-bagian berikut.

  • Al-diyah atau uang darah akan dibayarkan oleh keluarga dekat pembunuh (al-aqilah) kepada keluarga dekat korban untuk menghilangkan beban hukum pembunuh. Hal ini disebutkan pada pasal 3.
  • Pembayaran tebusan atau fidyah juga dapat dikatakan asuransi sosial. Siapa saja yang menjadi tawanan musuh, maka al-aqilah dari tawanan tersebut dapat membayar tebusan ke pihak musuh untuk membebaskan para tawanannya. Disebutkan pada pasal 4-12a.
  • Pada saat itu masyarakat Madinah sepakat untuk mengumpulkan bantuan pertolongan berlandaskan musyawarah bersama untuk membantu orang sakit, miskin, dll.

Praktik ini terus berlanjut sepeninggal Rasulullah SAW, di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Di masanya, diadakan pengumpulan al-aqilah secara nasional. Dengan begitu, Khalifah Umar juga mendirikan Diwan Al-Mujahidin di beberapa distrik untuk menampung al-aqilah.

Diwan Al-Mujahidin bertugas untuk mencatat seseorang yang melakukan pembunuhan, dan yang tercatat wajib membayar al-diyah atau uang darah. Diwan ini berlangsung terus pada masa Khalifah Umar.

Dasar Hukum Asuransi Islam

Di dalam agama Islam, asuransi memiliki landasan yang dijadikan dasar hukum itu sendiri. Namun, di dalam Al Quran tidak pernah disebutkan secara spesifik apa itu asuransi atau at’tami. Ayat dalam Al Quran memberikan nilai-nilai dasar untuk membantu sesama atau tolong menolong.

Dalam surat al-Maidah ayat 6 berbunyi: 

“… Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.

Berlandaskan tolong menolong dalam ayat itu, asuransi yang dijalankan nasabah untuk merelakan sebagian hartanya, selanjutnya akan ditabung dalam bentuk rekening. Rekening itu yang nantinya akan digunakan untuk menyelamatkan saudaranya.

Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Prinsip-Prinsip Asuransi Islam

Asuransi Islam merupakan turunan dari konsep ekonomi Islam, sehingga prinsip dasar yang digunakan tidak berbeda jauh dari prinsip ekonomi Islam. Dalam hal tersebut, prinsip-prinsip asuransi Islam memiliki banyak macam, antara lain sebagai berikut.

1. Tauhid (Persatuan)

Setiap muslim wajib memiliki landasan tauhid dalam dirinya. Landasan ini akan dipakai dalam segala aktivitas, begitu pula saat bermuamalah atau saat menjalankan asuransi syariah. Ketika melakukan kegiatan tersebut harus mengharap ridha dari Allah SWT.

Dari sisi perusahaan, jangan hanya mengambil keuntungan semata dengan maraknya prinsip syariah dalam dunia ekonomi. Perusahaan juga harus dapat mengimplementasikan prinsip tauhid dan syariah dalam dunia asuransi ini.

Dari sisi nasabah sebagai pemegang asuransi tidak semata-mata hanya mencari perlindungan ketika tertimpa musibah. Tetapi bertransaksi dengan tujuan saling tolong menolong dalam kebaikan. Dengan begitu, nilai tauhid akan mudah teraplikasi dalam dunia asuransi.

2. Keadilan

Prinsip yang selanjutnya adalah prinsip keadilan yang harus dipegang teguh setiap orang. Hubungan antara nasabah dengan nasabah atau nasabah dengan perusahaan harus terjalin dengan adil, antara dengan hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam praktiknya, asuransi halal tidak boleh menzalimi dengan persyaratan atau hal apapun yang memberatkan, menyulitkan, atau merugikan nasabah. Sehingga masing-masing pihak yang terlibat akad asuransi tidak mendapat kerugian dan terpenuhinya nilai-nilai keadilan.

3. Kerjasama

Ketika kedua belah pihak terjalin akad atau persetujuan maka prinsip kerjasama sudah berjalan. Prinsip kerjasama selalu muncul dalam ilmu ekonomi Islam. Hal ini juga menandakan bagaimana sikap saling tolong menolong antar sesama.

4. Amanah

Pada konsep akuntabilitas perusahaan diharuskan memiliki nilai-nilai yang amanah, hal ini merupakan perwujudan tanggung jawab perusahaan kepada nasabahnya. Bayangkan saja jika perusahaan tidak amanah, nasabah tidak akan ada yang percaya untuk bekerjasama dengan perusahaan tersebut.

5. Tolong Menolong

Konsep tolong-menolong menjadi dasar asuransi yang diperbolehkan dalam Islam. Pondasi dasar inilah yang menjadikan asuransi menurut Islam berkembang pesat dan tidak ada kerugian di dalamnya. Allah SWT berfirman mengenai konsep tolong menolong dalam Q.S Al-Maidah ayat 2.

6. Kerelaan

Islam mengajarkan untuk selalu menerapkan konsep kerelaan atau ‘an taradin dalam setiap setiap transaksi. Nasabah harus rela jika uangnya dikelola oleh perusahaan manapun yang mereka percaya. Perusahaan asuransi harus rela menjalankan amanah mengelola keuangan sesuai syariat Islam.

Disamping itu, nasabah juga harus rela jika dananya digunakan untuk membantu sesama. Dengan konsep ini, asuransi syariah memiliki nilai tolong menolong yang luas dan mendalam. Semuanya bekerja secara ridha dan ikhlas.

7. Larangan Riba

Riba adalah hal yang saat ini mudah ditemui dalam praktik perbankan atau ekonomi. Riba berasal dari kata al-riba yang berarti tumbuh, subur, atau berkembang. Tambahan dalam riba adalah tambahan modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh Islam.

8. Larangan Judi

Judi atau bertaruh tidak dibenarkan dalam praktik asuransi, perbankan, ekonomi, dan praktik apapun dalam kehidupan berdasarkan asas Islam. Topik mengenai judi berlandaskan secara tersirat dalam Q.S Al-Maidah ayat 90.

9. Larangan Ketidakpastian

Ketidakpastian juga dilarang dalam Islam. Transaksi yang tidak jelas bentuk dan asal usulnya sangat dilarang. Sebagai nasabah harus memahami betul sebelum menggunakan jasa dari perusahaan transaksi yang diinginkan.

10. Larangan Sogok

Dalam Islam, sogok atau risywah adalah haram. Sogok merupakan bibit-bibit korupsi, karena dapat merusak profesionalitas kinerja perusahaan atau perseorangan. Hak orang lain akan menjadi terlepas jika sogok dilakukan.  

Konsep Asuransi Menurut Islam

Pada konsep dan praktiknya, terdapat beberapa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Menurut Islam, asuransi adalah sekumpulan orang yang saling membantu, bekerja sama, dan saling menjamin dengan mengeluarkan dana tabarru’.

Banyak konsep-konsep asuransi konvensional yang tidak sejalan dengan asuransi Islam. Dana yang dikelola dalam asuransi Islam terbagi-bagi sehingga tidak bercampur menjadi satu. Dalam asuransi syariah, dana nasabah yang disetorkan adalah milik nasabah, bukannya milik perusahaan.

Asuransi dalam Islam terbebas dari bunga, tabel mortalita tanpa biaya teknik, dan biaya-biaya asuransi. Keuntungan dalam surplus underwriting akan dibagi rata dengan nasabah dan bukan milik perusahaan sepenuhnya. Hal ini yang menjadi keuntungan asuransi dalam Islam.

Asuransi menurut Islam memiliki sudut pandang berbeda jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Prinsip asuransi Islam bertanggung jawab terhadap sesama dan menggunakan dasar hukum agama yang jelas sehingga dapat diaplikasikan kepada setiap individu.

Baca juga: mengenal lebih dekat asuransi syariah

Sumber:

  • http://digilib.uinsby.ac.id/684/5/Bab%202.pdf
  • https://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/viewFile/63/63


Aksa Asri
Aksa Asri Tempatku melamun akan berbagai hal :")

Post a Comment for "Praktik dan Prinsip Utama Asuransi Syariah Dalam Islam"