Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diskusi 3 UT Pengantar Ilmu Politik ISIP4212

Diskusikan permasalahan vaksinasi berdasarkan referensi diatas!  Apa dan bagaimana relevansi permasalahan vaksinasi dengan pelaksanaan good governance.

Pendapat: Mela Oktaviani

Menurut pemahaman saya Good Governance berarti proses pengambilan keputusan dan proses pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut. Dalam sistem yang demokratis maka proses ini harus mengikuti kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip yang demokratis. 

Yang penting diperhatikan dalam pemahaman good governance ini adalah "proses" baik dalam pengambilan maupun pelaksanaan keputusan. 

Dalam artian demikian makan konsep good governance dapat diterapkan baik pada lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah (masyarakat) baik sosial, ekonomi, politik maupun budaya.

Dalam kasus diatas kepercayaan masyarakat atau warga menjadi salah satu faktor penentu sukses atau tidaknya pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Namun faktanya, masih banyak orang tua yang enggan anaknya untuk divaksin dikarenakan takut dan ragu terhadap kualitas vaksin. 

Selain itu, masih banyaknya berita menyimpang atau hoaks mengenai vaksin juga menambah rasa takut orang tua untuk melakukan vaksin terhadap anaknya. 

Maka, perlu diberikan edukasi kepada orang tua/masyarakat mengenai apa saja manfaat vaksinasi agar orang tua/masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya vaksin dalam upaya menanggulangi Covid-19. 

Salah satu edukasi yang bisa diterapkan adalah dengan sosialisasi terhadap masrayakat bisa dilakukan dengan door to door yaitu mendatangi ke rumah-rumah masyarakat secara langsung. 

Sosialisasi ini juga bisa menggunakan media poster berisi informasi pentingnya vaksinasi serta dengan cara menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat mengenai manfaat dari vaksinasi secara langsung.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang vaksinasi Covid-19 dan membuat masyarakat tidak takut lagi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap anaknya.


Pendapat: Siti Nur Saida

Banyak definisi tentang "good governance". Dalam modul penulis mendefinisikan konsep good governance sebagai "tata kelola yang bertanggung jawab" bukan "penyelenggaraan pemerintahan yang baik". 

Demokratisasi mengangkat pentingnya peran serta warga negara dalam proses pembuatan kebijakan dan pelaksanaannya mensyaratkan peran serta warga yang akan terkena kebijakan tersebut. 

Perluasan makna demokrasi telah mendorong terjadinya pergeseran fokus dari government ke governance. Pembuatan kebijakan dan pelaksanaannya dilaksanakan dengan partisipasi warga masyarakat, khususnya warga Negara secara bertanggung jawab.

Dalam Negara yang mengadopsi sistem politik yang demokratis saat ini pemimpin mendapatkan posisi dan kekuasaannya karena ia dipilih oleh rakyat dan kekuasaan mereka ada batasnya.

Warga dalam sebuah Negara yang demokratis memiliki hak serta kewajiban yang melekat dengan statusnya sebagai warga negara.

Terkait dengan permasalahan vaksinasi yang terjadi di Aceh, memang benar bahwa warga Negara memiliki hak dan kewajibannya untuk memilih apa yang baik untuk dirinya. 

Namun, sebagai warga Negara yang demokratis sebaiknya harus mengikuti arahan dari pemimpinnya demi kepentingan pribadinya dan juga keselamatan orang lain. 

Oleh karena itu, hal yang diharuskan pemerintah Aceh yaitu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat masyarakat yang kurang memahami karena saat ini banyak beredar isu-isu buruk mengenai vaksinasi tersebut, sehingga banyak masyarakat yang menolaknya.

Secara perlahan pasti semakin banyak warga atau masyarakat Aceh yang sudah mengetahui apa itu fungsi diadakannya vaksinasi tersebut, sehingga mereka mau menerima vaksin dari pemerintah.

Baca juga: Diskusi 2 UT Pengantar Ilmu Politik ISIP4212

Pendapat: Windy Sahwana

Good governance (konsep ini dimaknai sebagai tata kelola yang bertaggung jawab) yang menjadi paradigma baru lembaga-lembaga internasional dalam memberi bantuan atau menilai keberhasilan sebuah program pembangunan. 

Menurut paradigma ini maka institusi pemerintah tidak lagi menjadi satu-satunya pengambil keputusan atau pelaksana program-program pembangunan atau bantuan dalam sebuah negara. 

Warga negara yang akan menerima hasil atau dikenai konsekuensi pembangunan berperan sebagai salah satu aktor dalam proses pembuatan keputusan, tidak lagi semata-mata menjadi objek atau target sebuah program atau pembangunan yang akan dilaksanakan. 

Sebagai aktor yang ikut berperan dalam penyusunan kebijakan pembangunan bersama dengan instansi pemerintah, warga negara. Oleh karena itu, ikut bertanggung jawab atas keberlangsungan dan hasil program yang telah diputuskan.

Seperti yang kita ketahui vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Indonesia. 

Pada kasus di atas dapat terlihat bahwa tingkat vaksinasi di Aceh sangat rendah, menurut saya angka tersebut sangat rendah karena kurangnya edukasi kepada masyarakat terkait vaksin covid-19 sehingga timbul rasa takut dalam diri masyarakat untuk divaksin. 

Bila dikaitkan dengan konsep good governance masyarakat seharusnya mengetahui bagaimana vaksin tersebut bekerja dan seharusnya pemerintah lebih terbuka terhadap edukasi mengenai vaksin tersebut sehingga masyarakat tidak meragukan kefektifan dan keampuhan vaksin covid-19.


Pendapat: Anitha Karolina

Menurut pendapat saya, strategi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) kurang efektif yang hanya mengajak Dinas Pendidikan dalam menghadapi situasi tersebut. 

Sebaiknya selain mengajak Dinas Pendidikan seharusnya Dinas Kesehatan mengajak MUI dan MPU serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan WHO. 

Agar sudut pandang negatif dari masyarakat Aceh dapat berubah sehingga mereka Pro terhadap kegiatan vaksin covid-19. 

Dinas kesehatan seharusnya juga melakukan strategi jemput bola dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 terhadap anak di Provinsi Aceh agar vaksin Covid-19 lebih efektif.

Dilihat dari aspek Good Governance antara pemerintah dan masyarakat belum mempraktikkan atau belum melaksanakan Good Governance. Karena jika memang sudah melaksanakan Good Governance, kecil kemungkinan Aceh mempunyai kasus Vaksin Covid-19 yang masih sangat rendah.

Baca juga: Diskusi 1 UT Pengantar Ilmu Politik ISIP4212

Pendapat: M. Ikhsan Maulana

Percepatan peningkatan vaksinasi anak menjadi satu tugas tambahan bagi pemerintah Aceh dalam menghadapi pandemi. Pengambilan keputusan dan pelaksanaan program percepatan ini mesti dieksekusi dengan tepat. 

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh telah memutuskan strategi dengan menggandeng dinas Pendidikan untuk menjangkau realisasi vaksin, namun langkah tersebut menurut Saya masih kurang tepat. 

Pelaksanaan good governance untuk permasalahan vaksinasi tersebut tidak hanya melalui dinas pendidikan, tapi juga kolaboratif dari berbagai posisi dan faktor lain. Tentu kita telah memahami, bahwa goals good governance dapat tercapai dengan memenuhi 8 persyaratan. 

Hal tersebut berupa adanya partisipasi, peraturan hukum, transparansi, tanggap, berorientasi konsesus, berkeadilan dan inklusif, efektif dan efisien, serta akuntabel. 

Permasalahan inti dari perlambatan vaksinasi disebut karena rendahya kesadaran keluarga untuk membawa anak usia 12 tahun ke atas untuk divaksin. 

Kolaborasi antara dinas pedidikan untuk gencar sosialisasi pada satuan pendidikan, juga akan tercapai maksimal dengan melibatkan peran puskesmas, pemeritah desa (RT/RW, komunitas PKK, dan Karang Taruna yang ada di lingkup masyarakat untuk gencar sosialisai guna meningkatkan kesadaran vaksin kepada keluarga dan masyarakat. 

Faktor lain seperti adanya tata aturan yang mengikat warga, transparansi informasi, respon cepat, berorientasi pada kepentingan kesehatan masyarakat, adil, efektif, efisien, dan program yag akuntabel juga mesti diselaraskan.

Aksa Asri
Aksa Asri Tempatku melamun akan berbagai hal :")

Post a Comment for "Diskusi 3 UT Pengantar Ilmu Politik ISIP4212"